suryapagi.com
NASIONALNEWS

Propertinya Kena Proyek Tol Desari, Tommy Soeharto Tuntut Pemerintah Rp 56 Miliar

SPcom JAKARTA – Putra dari Presiden ke-2 RI, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar. Ini terkait penggusuran properti miliknya yang masuk dalam proyek Tol Depok-Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.

Gugatan terdaftar sejak 12 November 2020 dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang perdana akan dilaksanakan pada 8 Februari 2021.

Tergugat dalam perkara ini adalah:

  1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
  5. PT Citra Waspphutowa

Sebagai turut tergugat;

  1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
  2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
  3. PT Girder Indonesia.

Tommy meminta Pemerintah dan para pejabat yang tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap propertinya. Aparat hukum diminta bertindak jika Pemerintah atau pihak terkait melanjutkan proyek selama gugatan berlangsung.

Ia juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar. Dan khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar.

“Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, per meternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta),” bunyi salah satu petitum Tommy seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.(Sp)

Related posts

Inspektorat, Dinas Perkimta dan ULP Kota Tangsel Tak Memuaskan Masyarakat

Sandi

Sri Mulyani Targetkan Subsidi Naik Tiga Kali Lipat di Tengah Ancaman Resesi

Ester Minar

Kantor Gubernur Anies Didatangi Ratusan Buruh

Ester Minar

Leave a Comment